Bahkan dari 5 tersangka termasuk seorang penadah, 2 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya Karen berusaha kabur dan melawan petugas. ” Ya kami amankan 4 tersangka Curanmor, satu diantaranya penadah,” kata Kapolres Suban, AKBP Sumarni didampingi Wakapolres, Kompol Satrio Prayoga dan Kasatreskri, AKP M Ade Rizki F, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari hilangnya sepeda motor milik Guru SMPN 1 Pusakanagara 3 bulan silam.Setelah dilakukan serangkai penyelidikan akhirnya pada (24/02/23) Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AJ.
Kemudian Pada hari Minggu (26/02/23) Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan di daerah kecamatan ciasem kabupaten subang dan kecamatan Sukra kabupaten Indramayu dan berhasil membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut.
“Mereka mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 5 TKP di wilayah Kabupaten Subang” kata Kapolres dan ke-4 tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4, dan ke-5 diancam dengan hukuman selama-lamanya Tujuh tahun.
Sedangkan untuk inisial TF disangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat (tadah), sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP ayat (1) ke-1 diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun.
Adapun peranan yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut diantaranya, AJ warga Ciasem Subang berperan sebagai pelaku memantau situasi pada saat melakukan pencurian.
UY warga Ciasem Subang, berperan sebagai pelaku mengendarai kendaraan saat kejadian Pencurian
dengan Pemberatan.
KM warga Ciasem Subang berperan sebagai eksekutor pada saat merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor korban, atau sebagai tersangka yang membawa sepeda motor hasil curian.
Sedangkan WM warga Ciasem Subang berperan sebagai eksekutor pada saat merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor korban, dan juga sebagai tersangka yang membawa sepeda motor hasil curian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna Putih skotlet warna Hitam sebagai alat kejahatan. Tiga buah mata kunci, satu buah mata kunci magnet dan satu buah kunci leter T. STNK dan BPKB atas nama Melinda Ubayani. STNK dan BPKB atas nama Dedeh Merdeka Wati milik korban, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam milik korban.
“Barang bukti lainnya sebanyak 22 unit motor dengan berbagai merek dan jenis. Untuk nomor rangka dan mesin akan diumumkan di Instagram Polres. Silakan datang kalau merasa kehilangan, serta kalau ada bukti kepemilikannya silahkan ambil gratis, “jelas Kapolres.
Diserahkan ke Pemilik Gratis
Janji AKBP Sumarni langsung dibuktikan karena motor Yamaha Nmax milik Khaerudin warga Cijambe yang hilang dicuri bisa diketemukan lagi, langsung diserahkan karena korban membawa BPKBnya
Motor itu hilang pertengahan bulan Pebruari saat di parkir di teras rumah di Cijambe, motor itu dibelinya baru dua bulan. Namun motor itu bisa diketemukan lagi karena pelaku sedang melakukan aksinya di daerah Surian Sumedang dan kepergok warga sedang motor yang dibawa pelaku yaitu motor Nmax ditinggalkan begitu saja dan pelaku langsung kabur.