GALAGALA.ID, Jalancagak,- Peredaran minuman beralkohol tanpa izin saat ini menjadi fokus dari Polsek Jalan Cagak Polres Subang. Dimana Kapolsek Jalan Cagak yang baru menjabat mengintruksikan jajaran Polsek Jalan Cagak agar melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin.
Hal yang sama dilakukan pula Kapolsek Pagaden dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagaimana pada Sabtu hingga Minggu (26-27/4/2025) dinihari dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di seluruh wilayah hukum Pagaden yang meliputi Kecamatan Pagaden, Pagaden Barat dan Kecamatan Cipunagara.
KRYD di Wilayah Hukum Polsek Jalancagak meliputi kecamatan jalan cagak, kecamatan Ciater dan kecamatan Kasomalang dipimpin Kapolseknya, Kompol Dede Suherman dan setiap kios-kios yang diduga menjual miras tanpa ijin menjadi sasaran yaitu Jalan Cagak sampai Ciater.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH.,SIK.,MH., melalui Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman,AMd menjelaskan razia ini dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek jalan cagak Kami laksanakan patroli pada tempat yang dijadikan tempat transaksi peredaran minuman keras tanpa izin, dimana kami menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin didalam nya,”ungkap Kapolsek Jalan Cagak.
Dari hasil operasi itu, lanjut Kapolsek, menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 50 botol berbagai merk dari hasil razia tersebut. Selain itu, imbuhnya, anggotanya melakuan pendataan pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menghimbau kepada penjual tanpa ijin segera hentikan kalau membandel kami tindak tegas.ujar Kapolsek.

Sementara Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mengungkapkan pada yang patroli hingga dinihari tadi dilakukan pembubaran terhadap beberapa anak muda sedang nongkrong. Mereka lun segera mengimbau mereka untuk segera pulang.
“Tujuannya, untuk memonitoring setiap hal-hal yang dianggap mencurigakan maupun yang berpotensi mengganggu kamtibmas, yang kemudian akan disikapi dengan tegas dan terukur,”jelasnya
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 botol minuman keras dan 2 buah knalpot brong. Dari total 33 botol miras yang diamankan,terdiri dari 15 botol minuman keras jenis ciu, 6 botol besar jenis VODKA, 8 botol Kecil jenis AO.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 buah knalpot brong yang kerap digunakan untuk kendaraan bermotor sehingga menimbulkan kebisingan di jalanan.(Redal)***