Kapolres Subang prihatin, peredaran Narkoba semakin marak. “Silakan hubungan kami langsung ……”.

Galagala.Id, Subang.- Peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi atau daftar G di wilayah Subang ternyata sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Untuk inilah, Kapolres Subang, AKBP Sumarni meminta masyarakat agar peduli dan jika ditemukan ada yang menjual barang-barang haram ini di lokasi di mana pun untuk melaporkannya, agar generasi terselamatka.

“Silakan bapak-ibu hubungi kami bisa melalui 110 atau melalui Polsek terdekat atau melalui IG Polres Subang di sana ada WA Kapolres. Silakan dilaporkan langsung ke saya, agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan maupun narkotika yang sangat membahayakan ini,” pintanya.

Keprihatian ini diungkapkan saat mengekspos kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang bulan Mei 2023 ini dan jumlahnya ada 10 kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Subang.

” 8 diantaranya penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan penyalahgunaan sediaan farmasi sebanyak 2 kasus,” jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Satrio, Kasat Narkoba AKP Ronih, Kasi Humas Iptu Memey, Senin (29/5/2023) sore

Dijelaska, tempat kejadian perkara (TKP) nya berasal dari wilayah Kecamatan Ciasem 2 TKP di kecamatan Blanakan Sukasari Pagaden Pabuaran Pusakajaya dan Cibogo masing-masing satu TKP. Untuk penyalahgunaan sediaan farmasi di Pabuaran 1 TKP dan di Cibogo 1 TKP. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang, semuanya laki-laki dan 2 orang tersangka diantaranya penyalahgunaan sediaan farmasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir kemudian bong atau ala dihisap 5 buah timbangan digital dua buah korek api 4 buah handphone Android 11 buah bungkus bekas rokok dua buah tas 2 buah serta sepeda motor 3 unit l, dompet dan uang tunai Rp 1.000.000,-

Adapun keuntungan para pengedar narkotika jenis sabun maupun Dian farmasi yang dikonversikan dalam rupiah untuk keuntungan penjualan narkotika golongan 1 jenis sabu kurang lebih Rp 30 juta, kemudian untuk sediaan farmasi kurang lebih Rp 3.300.000,-

Modus operandinya masih sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya yaitu ada yang transfer ada yang COD ada yang melalui Google map kemudian disimpan di tempat tertentu ada yang transaksi langsung dan menjual langsung.

Mereka diancam pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 13 miliar untuk penyalahgunaan sabu sabu

Sedangkan 2 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dikenakan pasal 196 junto pasar 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *