Kejaksaan Amankan Uang Rp 1 Milyar  Korupsi di RSUD Subang

GALAGALA.ID, Subang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan uang negara hasil pengungkapan 4 kasus korupsi sebesar Rp1,6 miliar yang terjadi di wilayah hukum Subang.

Dua kasus diantaranya berasal dari koruptor yang terjadi di pengadaan dan pembangunan dilingkungan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Subang hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.001.421.327,-

Kepala Kejari (Kajari) Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu mengatakan uang sitaan sebesar Rp1,6 miliar tersebut berasal dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yakni, kasus korupsi Kades Blanakan, kasus korupsi proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ciereng, kasus korupsi pengadaan ambulan dan kasus korupsi bantuan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Total kerugian negara yang kita amankan dari sejumlah kasus korupsi itu sebesar Rp1,6 miliar,” ungkap Bambang Winarno dalam konferensi persnya di Kantor Kejari Subang, Senin (19/5/2025) yang menunjukan langsung barang bukti uang Rp1,6 Miliar yang berhasil diamankan pihaknya.

Dia menjelaskan, kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh instansinya, selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Kemudian, pihaknya saat ini sedang menangani beberapa perkara lainnya .

“Kami juga sedang menangani beberapa perkara lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambah Bambang.

Bambang juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian kinerja, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Rincian Pengembalian Kerugian Negara:

1. Korupsi Dana Desa Blanakan
Dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, dengan terpidana Hj. Isnaeni binti H. Mohamad Ali (alm) dan Endin Haerudin Rosyadi bin Mashuri (alm), Kejari berhasil mengembalikan dana sebesar Rp600.000.000,- ke kas negara.

2. Pengadaan Mobil Ambulans RSUD Subang

Pada perkara pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan (mobil ambulans) RSUD Kelas B Kabupaten Subang yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169.700.000,-. Uang ini berasal dari saksi Eka Kurniawan sebesar Rp157.500.000,- dan saksi Arif Rahman Hakim alias Iip sebesar Rp12.200.000,-. Ketiganya terkait dengan terpidana Ana Juhana, S.Pd.I. alias Ayung bin Sacim (alm), Mochammad Dannis, dan terdakwa Diky Arief Rahman.

3. Pembangunan Gedung IBS RSUD Subang

Perkara penyimpangan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 dan 2018 melibatkan terdakwa Ana Juhana dan Suherman bin Muhammad Syafei (alm). Pengembalian uang negara dalam perkara ini mencapai Rp831.721.327,- yang diperoleh selama proses penyidikan dan penuntutan.

4. Dugaan Korupsi Bantuan untuk GAPOKTAN

Dalam perkara dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk(Gabungan Kelompok Tani) GAPOKTAN Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, tahun anggaran 2015 yang masih dalam penyidikan, Kejari telah menerima penitipan uang senilai Rp17.000.000,- dari beberapa saksi. Proses penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *