Tilang Manual Bakal Diberlakukan lagi, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pengamanan terhadap kendaraan bermotor tanpa plat nomor dan knalpot brong/bising

TILANG manual yang sebelumnya sudah ditiadakan. Namun pada akhirnya diterapkan kembali oleh polisi. Salah satunya diberlakukan kembali oleh pihak Polda Metro Jaya.

Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mempertagas pada jajarannya untuk tidak lagi memberlakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, kepolisian bisa memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski begitu, Polda Metro Jaya pada akhirnya kembali menerapkan tilang manual.Hal itu dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif menjelaskan ada alasan mengapa pihaknya kembali menerapkan tilang manual. Toh, menurutnya juga, tilang manual ini hanya berlaku pada jenis pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tilang manual,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (7/12/2022) sebagaimana disiarkan kompas.com

Latif melanjutkan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” katanya.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.

Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Latif.Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.

Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran.”

“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *