Galagala.Id, Subang,- Kebakaran gudang pangkalan gas melon atau LPG 3 kg di Kacepet Desa Simpar, Kecamatan Cipunagara, Subang, 27 April lalu. Akhirnya menyeret pemiliknya yang berinial RHD (49) dan kini ditahan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Mochammad Ade Rizky Fitriawan dan Kanit Tipiter, M Raka Dwi Darma kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) menjelaskan kalau pasca kebakaran dan ledakan di gudang LPG dalam waktu singkat pemiliknya diamankan dan ditahan
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ternyata kebakaran dipicu saat tersangka bersama karyawannya menyuntikkan LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg non subsidi. ” Saat itu ada yang menyalakan kompor hingga di sekitar area gudang untuk menyeduh kopi kemudian kompor tersebut menyambar dan terjadilah kebakaran disertai ledakan, ” jelas Kapolres serta melukai 5 orang.
Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Januari 2023 dan setiap minggunya 3 kali dengan produksi 40 tabung LPG 12 Kg. Gas subsidi diperoleh dari penyisihan quota DO pangkalan yang dimilikinya dan sebagian dijual sesuai aturan serta sebagian digunakan untuk disuntik.

Setiap kali melakukan kegiatan ilegal, tersangka memperoleh keuntungan bersih 5 juta atau 180 juta dalam 3 bulan terakhir ini. “Kita pun berhasil mengamankan barang bukti 729 tabung LPG 3 kg kondisinya utuh atau belum terbakar, 285 tabung LPG 3 kilo kondisinya kosong dan tidak terbakar. Kemudian 627 tabung elpiji 3 kg kondisinya rusak dan sudah hangus terbakar 27 tabung, LPG 5,5 kg kondisinya rusak terbakar 20 tabung elpiji 12 kg kondisinya kosong dan utuh namun tidak terbakar 267 tabung elpiji 12 kilo kondisinya rusak dan hangus terbakar 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya 2 unit mobil pick up kondisinya rusak bakar, “kata Kapolres.
Pasal yang disangkakan, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 55 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas atau LPG yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Dengan demikian tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar dan pasal 187 KUHP dana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang, bagi barang 15 tahun dan jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain pasal 188 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan seumur hidup.




