Pasutri Pengoplos Miras Ditangkap……… Kapolres Subang: Korban MD sampai Senin sore 12 orang

Subang,Galagala.Id,- Korban meninggal dunia (MD) akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga Senin (30/10/2023) mencapai angka 12 orang yang terdata dan 3 orang kritis masih di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang.

Kejadian yang membuat heboh warga ini, menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres,Kasat Reskrim, Iptu Herman dan Kasi Humas, AKP Yusnan kepada awak media menjelaskan, kalau korban MD diakibatkan dan diduga mengkonsumsi alkohol atau minuman keras ilegal oplosan. “Semoga jumlah korban tidak bertambah walaupun ada yang masih ada yang dirawat di RSUD,” ujarnya.

Secara rinci, Kapolres menjelaskan kronologinya berawal informasi pada hari Minggu pukul 22.30 ada korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan. Kemudian dari informasi tersebut langsung mengecek ke RSUD Ciereng dan benar terdapat 5 orang meninggal dunia.

Saat itu pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan info bahwa korban tersebut sebelumnya bersama-sama minum minuman keras oplosan di tempat pernikahan di rumah kediaman Bapak E di Kampung Cipulus, Desa Sagala Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang.

Saksi E dan pasangan pengantin atas nama D dan istri diperiksa sehingga diperoleh keterangan lokasi pembeliannya di daerah Jalancagak. Ternyata kios milik NN di Jalan Raya Bandung-Subang, Desa Tambakan sudah ditinggal pemiliknya. Akhirnya diamankan barang bukti alat penyampur minuman, satu buah filter penyaringnya.

Selain itu 262 botol plastik kosong, botol kosong bertuliskan McDonald dan asa yang berisi 1000 kemudian 1 buah botol kosong bertuliskan minuman bermerek, satu buah corong warna hijau satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau. 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan. 13 dus berbagai botol miras satu buah sodium merk cap kaki3, 500 segel tutup botol minuman, 15 pak kuku Bima energi.

Kurang dari 24 jam

Jajaran Satreskrim pun bergerak melakukan pengejaran karena melarikan diri ke arah Bandung. Akhirnya bisa diamankan dua orang tersangka yang merupakan suami isteri, NN dan WR di daerah Bandung Barat. ‘ Kita boyong berikut kendaraan yang digunakan tersangka dan juga kerap dipake membawa bahan bahan oplosan,” kata Kapolres sambil menunjukkan di bagasi masih ada alkohol dan bahan lain.

Berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan. Keduanya cukup untuk dinaikkan ke status tersangka. “Adapun pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelas Kapolres

Sedangkan korban masing masing bernitial, tahun media terkait dengan nama-nama korban tewas, berinisial KR, DA, LG,RN, M, MB, MM, TT, MR, MB, C dan M. Semuanya warga di wilayah Jalancagak dan Sagalaherang serta Subang Kota seorang. Usia bervariasi serta ada yang sudah berstatus suami isteri

Pengoplosan dan penjualan sudah berlangsung 6 bulan atau Maret 2023 dengan omset setiap bulannya mencapai puluhan juta.

Warga Rusak Warung Miras

Sebelumnya pada Minggu malam puluhan warga spontanita melakukan pengrusakan terhadap warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Jalancagak. mereka menumpahkan kekesalannya karena telah mengotori daerah.

Bahkan pada Senin Pagi, Karang Taruna Kecamatan Jalancagak dan desa termasuk Kepala Desa se- Kecamatan Jalancagak melakukan urung rembuk disaksikan Camat dan Unsur Forpimcam dari Koramil, Polsek dan Puskesmas serta tokoh masyatakat.

Hasil Deklarasi Anti Miras dan Obat-obatan Terlarang disepakati, 1 Menolak dengan keras warung penjual miras, 2 Menolak dengan keras peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, 3 Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan yang bebas dari Miras, Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

4. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan apabila di wilayahnya ada kios yang menjual miras, 5. Mengajak lapisan masyarakat untuk ikut menciptakan suasana damai, yang bebas dari bahaya miras narkotika dan obat-obatan terlarang. 6.Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat kearifan lokal dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

7 Mendukung TNI dan Polri untuk bertindak sesuai aturan terhadap orang-orang yang merusak persatuan dan mencederai kedamaian di lapisan masyarakat. (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *