Tim Pembela Paslon 02 Reynaldi Putra Andita dan Agus Masykur Rosadi Berharap Hakim MK Menolak Gugatan PHPU Pilkada Subang

Galagala.Id, Subang,-
Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu (8/01/2025) menggelar sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Subang.

Ketua Tim pengacara paslon 02 Reynaldi Putra Andita – Agus Masykur Rosadi  (Religieus),  Dede Sunarya TP, S.H, M.H  berharap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Subang, yang diajukan oleh paslon 01 H. Ruhimat- H Aceng Kudus.

“Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (H. Ruhimat- H. Aceng Kudus),” kata Dede Sunarya ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp disela – sela usai sidang MK

Dede optimis  permohonan  pemohon tidak diterima atau ditolak oleh Hakim MK, dirinya beralasan karena permohonan pemohon tidak  memenuhi syarat formiil dan materil yang disyaratkan oleh psl 158 UU Pilkada tentang syarat  maksimal, mengajukan PHPU sebesar 0.5% untuk  jumlah  penduduk Kabupaten kota yang diatas 1 juta.

“Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. apa pun keputusan yang dipilih oleh Hakim Konstitusi kita taati,” tegas Dede.

Lebih lanjut Dede Sunarya TP, S.H, M.H. mengatakan dirinya bersama Tim siap mengikuti  agenda  sidang PHPU dengan register no 62 sesuai jadwal Mk dan  insyaallah siap mejawab dan membantah  by data  seluruh dalil permohonan PHPU yang diajukan oleh  pemohon dan siap  menyerahkan  alat bukti surat untuk mendukung dalil jawabanya yang mengacu ke fakta dan data yang ada,” pungkasnya

Diketahui sebelumnya bahwa gugatan paslon nomor urut 1 di Pilkada Subang tersebut secara substasi dilayangkan ke KPU dan Bawaslu Subang. Adapun dalil yang menjadi dasar gugatan salah satunya proses penetapan dan tidak responnya pihak penyelenggara terhadap kecurangan yang dilakukan pihak terkait yang dalam hal ini, paslon nomor urut 2, Reynaldi Putra – Agus Masykur.

Saat pelaksanaan Pilkada tim sukses paslon nomor urut 2 disebut – sebut terindikasi melakukan berbagai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Di sidang MK ini kabarnya pemohon akan menggandeng 20 pengacara.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Reynaldi Putra – Agus Maskur, Dede Sunarya menanggapinya dengan santai kalau  pihaknya siap menghadapi segala bentuk tuduhan yang didalilkan pemohon.

“Pada prinsifnya memang yang digugat itu KPU tapi kami disini menjadi satu bagian. Karena kan dalil gugatannya juga macem – macem. Ada yang menyebut pelanggaran segala kan. Jadi dalam hal ini, kami harus siap menjelaskan,” ujar Dede Sunarya (Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *