GALAGALA.ID, Subang, –
Polres Subang resmi menetapkan sopir truk bermuatan air mineral sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalur Cijambe, Kabupaten Subang, yang terjadi pada Kamis (9/10/2025).
Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang dan tujuh orang lainnya luka-luka.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin kepada wartawan mengungkapkan, proses penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan dua kali gelar perkara.
“Untuk perkara kejadian lalu lintas di TKP Cijambe, alhamdulillah sudah on proses. Kami sudah melaksanakan dua kali gelar perkara, pertama internal Lantas, kemudian gelar kedua untuk naik sidik dan menetapkan tersangka,” jelasnya, Senin (13/10/2025).
Menurut AKP Asep, pihak kepolisian telah menahan sopir truk pengangkut air mineral tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka, yaitu sopir truk air mineral, sudah kami tetapkan dan sudah kami lakukan penahanan,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Asep menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia,” tutupnya. (*/Redal)***



