Subang,Galagala.Id,- Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kembali memberikan peringatan tegas kepada geng motor dan preman yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat atau berbuat kriminal di wilayah hukum Polres Subang.
Demikian pula kepada anggotanya untuk cepat bertindak bila ada laporan atau ditemukan adanya gerombolan ormas atau geng motor. “Mayarakat pun dimohon untuk lengsung melaporkan bila melihat aksi atau gerak gerik yang mencurigakan,” katanya usai memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Endar Supriatna dan Kasatreskrim Iptu Herman Saputra, Jum’at (13/10/2023).
Kapolres menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut berinisial RP (26 tahun) asal dari Pagaden, Subang, dan DS (23 tahun), belum bekerja asal dari daerah Cipunagara, Subang. Pelapor RA, usia 24 tahun asal Sukamenak, Subang dengan TKP di Gang Sunda Jalan Sompi, Cigadung pada pada hari Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.10 WIB
“Barang bukti yang diamankan adalah satu buah senjata tajam jenis krambit dan satu buah pisau kecil,” kata AKBP Ariek, Pokres Subang karena diduga hendak melakukan tawuran.
Dengan adanya upaya cepat yang dilakukan Polres Subang telah berhasil mencegah keributan atau tawura yang akan terjadi diantara geng motor.
Atas perbuatanya kedua orang pelaku tersebut pun terancam dengan penjara paling lama maksimal selama 9 tahun, hal tersebut terkait dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
“Kemudian ancaman pidanannya yaitu penjara paling lama 9 tahun, itu terkait dengan kasus Undang-undang Darurat,” pungkasnya.(Redal)***