Cisalak, Galagala.Id,- Warga Kampung Salaawi RT 01 RW 05, Desa Cigadog, Kecamatan Cisalak, Subang, Jum’at (9/8/2024) sempat digegerkankan adanya kesalah-pahaman antar keluarga terkait adanya perkawinan siri antara Ahmad Satibi dan Mahira kalya Nadira.
Namun berkat gerak cepat (Gercep) Kanit Reskrim dan anggota piket jaga Mako Polsek yang mengetahui adanya keributan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Pihak terkait pun dibawa ke Mapolsek ke Polsek untuk didmediasi dan membuat kesepakatan dari kedua belah pihak.
Akhirnya kedua belah pihak pun terutama Ahmad Satibi menyanggupi membuat surat pernyataan dan siap menikah resmi dengan Mahira Kalya Nadira secara hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Pembuatan surat pernyataan ini, selain disaksikan Orang tua Kandung mempelai perempuan, juga saksi dari mempelai pria Usman. Termasuk Kades Cigadog, Hj Cucu Nurjanah,S.Pd. Ketua RW 05 Salaawi,Asep,dan Ketua RT 01, Tatang,
Kapolsek Cisalak, Polres Subang, Iptu Endang Pirtana, S .Pd mengaku bangga dengan kesigapan anggotanya yang merespon dengan cepat setiap pengaduan dari warga masyarakat. “Tindakan cepat dan responsif dari Polsek Cisalak berhasil mengatasi potensi konflik dan menjaga kedamaian di wilayah hukum Polsek kita, ” katanya.
Disebutkan Kapolsek Endang, awal mula kesalah-pahaman tersebut, pasca kakak mempelai perempuan datang dari Jakarta dan menanyakan kebenaran pernikahan adik kandungnya terhadap saudara Ahmad.
Dengan nada tinggi, suara itupun terdengar oleh warga sekitar dan terjadilah kesalah-pahaman antara keluarga mempelai perempuan dan warga. Hal ini membuat beberapa warga setempat tidak terima.(Redal)***