Memalukan, Tersangka Geng Motor Pembacok Polisi Indramayu Ternyata Masih Pelajar

Galagala.Id, Indramayu,-Aksi kelompok geng motor yang nekad membacok anggota polisi Polsek Sukra Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolres berikut barang buktinya.

Hal ini terungkap saat Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim,AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers, Jum’at (12/5/2023) menjelaskan kalau komplotan geng motoritu sebagian besar adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang dan melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Indramayu, seperti halnya yang diamankan masing-masing MA (19) asal Kecamatan Pusakanagara, Subang, SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Subang.

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. “Anggota kita yang menjadi korban adalah Bripka Sugiono yang bertugas sebagai Anggota Reskrim Polsek Sukra,”jelas Kapolres.

Seperti diketahui peristiwanya terjadi baru-baru ini terjadi wilayah Kabupaten Indramayu. Seorang anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Sukra, Bripka Sugiyono, menjadi korban kekerasan geng motor. Sugiyono diserang dan dibacok saat akan mengamankan kawanan berandal motor tersebut.

Peristiwanya terjadi pada Rabu, 10 Mei 2023. Saat itu, kata Kapolres, Sugiyono bersama anggota Polsek Sukra yang lain sedang melakukan patroli. Ketika berpatroli, anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekolompok geng motor di jalan pantura Desa Sukra Wetan tengah berkonvoi.


Yang membuat resah, diantara kawanan berandal motor itu berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Mendapat laporan tersebut, patroli petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud.

Hanya saja, saat akan diamankan mereka justru menyerang polisi. Bripka Sugiyono dibacok dari arah belakang dengan senjata tajam. Ia pun ambruk dan petugas lain mengejar para pelaku dan lima orang berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.***

Naasma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *