Subang, Galagala.Id,- Satreskrim Polres Subang melalui Unit Tipidter berhasil menangkap pemuda berusia 30 tahun, berinisial SD. Warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, ini ditangkap karena menyalahgunakan gas bersubsidi.
Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya dijual sesuai dengan ketentuan, malah dipindahkan dengan cara disuntik memakai jumper ke Tabung Elpiji 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Hasil Utak-atiknya itu dijual kendaerah Cilamaya, Karawang. Namun aksinya yang berlangsung selama 3 bulan dan meraup untung Rp 50 juta, akhirnya terendus dan kini mendekam di tahanan Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatreskrim, AKP Ade Rizki Fitriawan, Kanit Tipidter, M Raka serta Kasi Propam, AKP Willy kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) membenarkan kalau pengungkapan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung non subsidi berkat adanya laporan dari masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Subang.

Dari laporan masyarakat, lanjut Kapolres , jajarannya mendatangi tempat yang diduga untuk pengoplosan gas elpiji di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Di lokasi ditemukan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, 4,5 dan 50 Kg berikut alat dan tutupnya. Kita amankan SD berikut sejumlah barang bukti. Yang di antaranya, 276 buah tabung elpiji 3 kg kosong, mobil pickup dan lainnya.
Secara rinci dijelaskan, di lokasi yang dijadikan tempat penyuntikan ditemukan 276 tabung LPG 3 kg kondisi kosong kemudian 9 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi kosong, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong satu buah tabung LPG 50 kg kondisi isi. 20 buah regulator modifikasi

kemudian 4 buah tongkat besi modifikasi satu buah timbangan digital puluhan seal cat 3 kg kondisi bekas pakai. Kemudian 150 buah silper LPG 5,5 kg kondisi baru 3000 buah silper elpiji 12 kg kondisi baru kemudian 200 buah segel 50 kg kondisi baru serta ratusan rabersin kondisi bekas pakai serta satu unit KR pick up T 8459 T(Redal)***
Update Terbaru