Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tanjungsiang dan Pusakanagara

Subang,Galagala.Id,-Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Subang. Namun polisi pun tak tinggal diam dan terbukti banyak terungkap kasus dan menangkap pelakunya.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungsiang, Kamis (21/3/2024) siang berhasil diamankan 2 dari 4 pelaku berikut barangbukti alat kejahatannnya. Bahkan keduanya sempat menjadi bulan-bulanan warga.


Kapolsek Tanjungsiang, Iptu Endang Pitarna menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) pencuriannya di Kp. Pakalongan RT 09/02 Desa Buniara Kecamatan Tanjungsiang. Mereka mencuri motor milik Tina dihalaman rumahnya, Kamis siang.  Honda Scoopy warna putih No Pol T 4259 YW  berhasil dicuri oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T atau astag.

Namun aksi ini diketahui saksi dan berkat kesigapan warga, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan berinisial A A 18 th dan H (alias Nurul) 17 th asal Kerangkeng, Indramayu. Sedangkan dua temannya berhasil melarikan diri, dengan motor curiannya.

“Kita masih mengembangkan kasus ini dan identitas keduanya telah diketahui,” kata Kapolsek seraya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Honda Beat warna Abu No Pol D 3696 RI, dua buah jam tangan, satu set kunci sok, dompet, senjata air softgun dan kunci leter T

Unit Reskrim Polsek Pusakanagara yang berhasil menangkap DPO Curanmor dari  Jakarta

Residivis Buronan Curanmor

Sementara itu, pelaku Curanmor yang berhasil melarikan diri di wilayah hukum Polsek Pusakanagara dan masuk daftar Pencarian orang (DPO) berinisial RA alias Keong (27)  warga Buaran Cakung Timur  Jakarta Timur  berhasil di bekuk, Kamis (21/3/2024) di rumahnyab pelaku  Buaran Cakung Jakarta.

Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. R. Jusdijachlan. S.H, M.M, CHRA membenarkan penangkapan tersebut. Aksi yang dilakukan pelaku sudah 11 hari lalu dengan melakukan tindak pidana  di Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara. Sebelumnya sudah ditangkap rekannya berinisial MF (28) warga Cakung Jakarta Timur.

Pelaku  RA  merupakan residivis narkoba pada pada putusan  PN Jakarta Timur Tahun  2019 dan keluar  dari lapas Cipinang tahun 2023. Ternyata pelaku bersama rekannya kembali melakukan perbuatan tindak pidana,  kali ini melakukan pencurian dengan pemberatan mencuri satu unit sepeda motor merk  Honda, Type: NC12A 1CF A/T, warna Hitam, No. Pol T-3342-WA, yang terjadi di Dusun Kalencabang RT.20 RW.03 Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *