Galagala.Id, Subang,- Dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Lapas Kelas IIA Subang menggelar razia terpadu yang melibatkan TNI, Polri, dan Bapas Subang. Razia ini dimulai pada Rabu (24/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB hingga larut malam.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang. Dalam apel tersebut, Kalapas memberikan pengarahan kepada seluruh personel yang terlibat. Setelahnya, petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh di seluruh blok hunian atau kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Meski tidak ditemukan narkoba selama razia berlangsung, sejumlah barang terlarang berhasil disita, termasuk enam unit handphone, delapan senjata tajam, dan berbagai barang lainnya yang dilarang di dalam lapas. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai bagian dari razia, dilakukan pula tes urine kepada sepuluh orang WBP. Berdasarkan hasil tes, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Razia berjalan dengan aman dan kondusif, yang sekaligus menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Nanank Syamsudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sinergis yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bersih dari narkoba dan ancaman gangguan keamanan.
“Razia ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Subang, Polri, TNI, dan Bapas Subang dalam implementasi kunci pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Back to Basic,” ujar Nanank.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Subang berencana untuk terus memperkuat langkah deteksi dini serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Artinya seluruh barang larangan yang berada di dalam kamar napi harus disita sesuai aturan sehingga Lapas Subang Bersinar ( Bersih dari Narkoba ) dan terhindar dari Halinar ( HP, Pungli dan Narkoba). (Redal)***