Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor…Ternyata Residivis

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan curanmor di wilayah hukum Polres Subang oleh jajaran Satreskrim

Galagala.Id, Subang,- Jajaran Jatanras Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Subang  menembak kaki terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka  YN itu seorang residivis dan  ditembak lantaran berusaha kabur saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Kepala Satreskrim Polres Subang, AKP Indra Friyana Rahmat membenarkan dan pihaknya mengamankan bersama 8 tersangka lain termasuk barang buktinya.

Adapun  8 tersangka yang diamanakan yakni  TKP kontrakan tersangka yang  diamankan diantara tanya S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus Curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).

Secara resmi Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam Iptu Gumilar kepada wartawan  menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kejelian anggota dalam pengembangan di 2 tempat kejadian perkara ( TKP).

Kasus pertama terungkap pada 17 Agustus 2024 pencurian di tempat kontrakan. Modus operandi para pelaku curanmor ini serupa dengan metode umum, yaitu merusak kunci kontak motor yang ditinggalkan korban di area parkir kontrakan. Para pelaku mengintai motor korban, lalu menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan saat korban lengah.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku utama pada 1 September 2024. “Pelaku utama, termasuk eksekutor, joki, dan pengawas situasi, berhasil kami tangkap. Salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” lanjut Kapolres.

Dari lokasi Subang Kota, polisi mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan dua penadah barang curian yang dijual melalui Facebook.

Sementara itu, di TKP kedua di Kecamatan Tambakdahan, tiga pelaku lainnya ditangkap setelah mencuri motor petani yang diparkir di area persawahan.

Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, kunci T, dan beberapa STNK. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian.

Kapolres Subang AKBP Ariek menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan kendaraan, baik di rumah maupun tempat parkir. “Pastikan kendaraan dikunci ganda sebagai langkah antisipasi terhadap aksi curanmor yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” imbuhnya.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *