GALAGALA.ID, Subang,- Aksi pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pencurian data pribadi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal. Akhirnya berakhir di Mapolres Subang Jalan Mayjen Sutoyo, Subang. Keduanya diamankan Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang melalui Unit Tipidter berhasil membongkar kasus pencurian data pribadi yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres,Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, Kanit Tipidter Ipda Rafi yang baru, Kasi Humas dan Kasi Propam kepada wartawan, Selasa(29/4/2025) mengungkapkan, kasus pencurian data pribadi ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga asal Jalancagak yang kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya.
“Pada 14 Maret 2025, korban mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Subang untuk melakukan pencairan dana Jamsostek. Namun pihak BPJS menyampaikan bahwa dana tersebut telah dicairkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan atau izin korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira 23 juta rupiah,”jelas Kapolres
Selanjutnya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Subang. Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi pelaku yang cukup terencana.
Diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring).
“Setelah memperoleh KTP palsu, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah. Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online. Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku,” ungkapnya.
Kedua tersangka lanjut Kapolres berhasil diamankan di rumah mereka di Kabupaten Majalengka.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 37 buah e-ktp kemudian 16 buah kartu BPJS kemudian berkas paklaring 35 buah SIM card semua provider kemudian 2 buah pakaian, buku rekening dan kartu ATM serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini, termasuk kerugian yang diderita oleh para korbannya yang sesuai dengan barang bukti data yang ada.
Untuk inilah Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau data pribadi.
“Waspada jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal apalagi sekarang banyak orang bermodus menawarkan jasa pengurusan dokumen dan jangan berikan data pribadi kepada orang yang belum dikenal,” pungkasnya.

Kedua tersangka yang pernah beroperasi di daerah Bandung, Sukabumi dan Cirebon mengaku meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah dana jaminan hari tua (JHT) milik mantan pekerja yang Risen dan belum mencairkannya.
Kepada mereka disangkakan telah melanggar pasal 67 ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tahun 2022 dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 milyar serta pasal 66 undang undang yang sama dengan pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar.
Dengan adanya perbuatan tersangka, pihak yang dirugikan masyarakat selaku nasabah Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan karena tidak mendapatkan uang yang menjadi haknya. Demikian pula perusahaan pemberi kerja serta pemerintah karena dana Jamsostek tidak tepat sasaran. (Redal)***