GALAGALA.ID, Pagaden,- Unit Reskrim Polsek Pagaden,Polres Subang telah berhasil mengamankan tersangka penganiyaan a.n. RAH Als Pow di Kampung Nagrogjaya RT 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap Anak, korban bernama IB (16 th) dan berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Tersangka kini dalam pemeriksaan, ” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi Senin (7/04/25).
Kejadian tersebut pada hari Jum’at Tanggal 04 April 2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden, berawal korban sedang berkujung ke Kontrakan temannya pada saat mau pulang kemudian Korban bertemu dan ditegor oleh terduga pelaku yang sedang nongkrong di dekat kontrakan tersebut, namun terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan pertama memukul korban dengan tangan kosong serta korban beberapa kali dipukuli dengan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala, luka kelingking tangan kiri, luka robek dibagian bibir atas, dan luka lecet dipelipis sebelah kiri yang mengakibatkan luka berat selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Pagaden guna mendapatkan Perawatan.
Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Pagaden mendatangi TKP, selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di polsek Pagaden dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, disangkan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, ” pungkasnya.(Rls/Humas)***