Galagala.Id, Subang,-
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo selama periode bulan februari tahun 2025 berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Sediaan farmasi dengan sebagai berikut, Jumlah kasus sebanyak 5 (lima) LP sediaan farmasi dan Jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) tersangka sediaan farmasi. Yang berhasil mengamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya berjenis laki-laki dengan inisial sbb
• E.C (40 Tahun, Wiraswasta)
• F.R (22 Tahun, Wiraswasta)
• A.R (27 Tahun, Wiraswasta)
• R.S (24 Tahun, Tidak Bekerja)
• M.I (28 Tahun, Buruh)
• M.R.N (24 Tahun, Karayawan Swasta)
TKP (Tempat kejadian perkara) diantaranya
• Pamanukan : 1 TKP
• Pusakanagara : 1 TKP
• Pusakajaya : 1 TKP
• Ciasem : 1 TKP
• Cipendeuy : 1TKP
Barang Bukti (BB) yang diamanakan, sbb
• Sediaan Farmasi : 7.970 Butir
• Handphone android : 4 Unit
• Uang Tunai : Rp. 430.000.-
• Ta : 1 Buah

Modus Operandi
a. COD (Cash On Delivery)
b. Transaksi tatap muka secara langsung
PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Polres Subang menghimbau masyarakat kabupaten subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, sebagaimana Program ASTA CITA Presiden RI Jendral TNI (PURN) H. Prabowo Subianto memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
“Apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Subang. Jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110, “kata AKP Heri.(Redal)***




