Bawaslu Plong …Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang pada Pemilihan Tahun 2024 Tuntas  Sudah

Galagala.Id, Subang,- Hasil Pilkada Subang 2024 usai, KPU telah menetapkan hasil pilkada dimana Reynaldi dan Agus Maskur sebagai pemenang pilkada, kemudian dilanjut dengan rapat paripurna DPRD Subang tentang Pengumuman Hasil Pilkada Subang.

Komisioner  Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jailani kepada wartawan, Jum’at (7/2/2025) mengungkapkan kalau pihaknya sejak awal selalu  melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas.

“Atas nama lembaga,  menyampaikan ucapan terimakasih berkat dukungan dan peran media yang ikut mengawal pilkada hingga usai”,katanya. Sekaligus memohon maaf bila selama perjalanan, bermitra dan bekerjasama ada kekurangan dalam pelayananny.

Terkait adanya gugatan hingga akhirnya MK menolak, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Subang, Jamal A.R Kumaunang menjelaskan,  proses perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut, selalu disiapkan segala sesuatunya karena tidak hanya mengawal tetapi memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.

Jamal A.R Kumaunang menyebutkan,  Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu Subang sebagai pihak pemberi keterangan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota Memberikan Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemberi keterangan telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.

Kemudian, Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.

Apalagi, Bawaslu Subang setiap  melakukan tugas fungsi pengawasan  tahapa dituangkan dalam Formulir dari Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Jadi kita mengikuti alur sidang di MK, dan memberikan keterangan, yang kemudian oleh MK dinyatakanbahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian adanya, ”  ujar Jamal.(Redal)*** Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas

Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Jadi kita mengikuti alur sidang di MK, dan memberikan keterangan, yang kemudian oleh MK dinyatakanbahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian adanya, ”  ujar Jamal.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *