Korupsi Bantuan Pemerintah Capai Rp620 Juta, Ketua Gapoktan di Subang Ditahan Kejaksaan

GALAGALA.ID, Subang,- Kejaksaan Negeri Subang kembali mengungkap kasus korupsi yang mencoreng sektor pertanian. Seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Subang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dana bantuan untuk Gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, pada tahun anggaran 2015.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) di dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak sedikit.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp620.712.270. Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Subang,” katanya.

Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Noordien menegaskan bahwa langkah hukum ini selaras dengan kebijakan pusat dalam pemberantasan korupsi, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Bahwa penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan tani,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan dana bantuan pertanian tidak akan ditoleransi, terlebih ketika menyangkut kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.(rls/redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *