Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

GALAGALA.ID, Subang,-‎Polres Subang kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan terhadap anak di wilayah Kabupaten Subang. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi dan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang ini turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang. Kehadiran jajaran tersebut mencerminkan sinergi internal Polres Subang dalam menuntaskan kasus ini secara cepat, tepat, dan transparan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kita akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi maupun kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kapolres.

‎Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 di sebuah kafe yang berlokasi di wilayah Pabuaran, Kabupaten Subang.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

‎1 potong cardigan panjang warna biru dongker

‎1 potong celana jeans panjang warna abu

‎1 potong pakaian dalam (penyebutan disensor demi menjaga etika)

‎1 akta kelahiran asli milik korban

‎Barang bukti tersebut menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

‎Seorang terduga pelaku berinisial A.K alias G berhasil diamankan pihak kepolisian. Tersangka merupakan pemilik kafe tempat korban bekerja.

‎Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga mengalami eksploitasi oleh tersangka. Dalam keterangannya, korban mengaku dipaksa melakukan tindakan yang tidak pantas di area kafe. Seluruh detail sensitif telah disensor untuk menjaga privasi dan martabat korban.

‎Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *