Kadiv.Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Serahkan Remisi di Lapas Kelas IIA Subang

Galagala Id, Subang, Pemberian surat keputusan (SK) Remisi Khusus Waisak 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang mendapat kehormatan karena dihadiri sekaligus penyerahannya oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,Kusnali, A.md.IP, S.Sos., M.H.

Penyerahannya sendiri dilakukan dalam suatu acara secara sederhana dan khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Subang, Minggu (4/6/2023). Didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri,Bc.IP., S.Sos. Kadiv Pemasyarakatan menyerahkan SK kepada 3 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha.

Menurut Kusnali, 3 WBP ini merupakan bagian dari Jumlah WBP yang mendapat remisi 70 orang yang menerima Remisi Khusus Waisak se-Jawa Barat. ” Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. se-Jabar hanya seorang,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang didampingi Kasi Binadik, Cepy Mulyawan, A.Md, IP, SH, MH menjelaskan kalau ketiga napi yang mendapat remisi semuanya terlibat pidana Narkoba, seorang WNI,dan 2 orang WNA.

Untuk dasar hukum pemberian remisi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-43 Tanggal 29 Mei 2023 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan;

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidanaremisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023

Syarat-syarat Narapidana Yang Berhak Untuk Memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak : Beragama Budha, Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan, Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan

Besarnya Remisi Khusus (RK) Waisak Yang Diberikan : kepada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :

Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan,Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan,Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari,Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan

Jumlah Yang Memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 : Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dengan uraian sebagai berikut RK I (Remisi Khusus Waisak) : 3 orang dengan lama remisi 1 Orang diantaranya 1 Bulan 15 Hari : 2 orang dan seorang remisinya 2 bulan seorang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *