Petokbeusi, Galagala.Id,-Pria paruh baya berinisial Am (50) warga Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Subang ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun. Perbuatan itu dilakukan A berulang kali selama 6 tahun terakhir.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Patokbeusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim,” kata Kapolsek Patokbesi,AKP Anton Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (2/10)2023)
Keterangan yang berhasil dihimpun galagala.id, tersangka sendiri nyaris menjadi bulan bulanan warga setempat. Beruntung ada anggota yang sedang patroli hingga diserahkan.
Terungkapnya kasus pencabulan ini terhadap LC (16) sebut saja Mawar setelah bercerita kepada ayah kandungnya sendiri. Korban mengaku tersiksa karena selalu dijadikan pelampiasan hawa nafsu ayah dirinya dengan ancama. Mendengar cerita dari LC yang kini duduk di salah satu SMK kelas XI.
Menurut Mawar, dirinya mengalami pelecehan/pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sejak kelas 6 SD hingga kelas XI SMK, itu terjadi disaat rumah sedang kosong.(Redal)***