Pasutri Korupsi BLT DD Rp 1,2 Milyar Ditahan Kejari Subang

Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Blanakan, Hj IS saat dilantik Bupati Subang Hj.Imas Aryumingsih pada Rabu (24/1/2018).

Galagala.Id,Subang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.250.000.000

Tersangka utama dalam kasus tersebut yakni Hj IS dan EH yang merupakan Mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Periode 2017-2023


Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno menegaskan, penetapan Mantan Kades Blanakan bersama suaminya tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.

“Kita sudah melakukan penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena itu kita tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno kepada wartawan, Kamis(12/9/2024).

Menurut Bambang, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penyaluran BLT Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Pada tahun tersebut BLT hanya disalurkan sebanyak 1 kali sementara penyaluran yang kedua dan ketiga tidak disalurkan,” katanya

Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.

“Selain itu pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan bertanggung jawab dana hasil temuan dan tidak lanjut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.242.879.000 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain silva Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan Peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023,” katanya.

“Selain itu, ada temuan pelaporan administrasi fiktif lainnya ,mulai dari pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, pemeliharaan saluran irigasi tersier,” imbuhnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal Primer pasal 2 ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Subsider, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidananya 4 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka sudah kita tahan Lapas Kelas IIA Subang,” tegas Kajari.

Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus yang melibatkan pasutri tersebut, pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut

“Sampai saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” pungkasnya(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *