Galagala.Id, Tanjungsiang,- Dua pemuda masing-masing berinitial YF (28) dan R (23) asal Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak Tanjungsiang, Subang tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungsiang menangkap mereka di rumahnya.
Penangkapan ini berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) Suzuki FU warna biru di daerah Kp. Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.
Kejadian bermula saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motor di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda. Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang. Berdasarkan keterangan saksi dan warga, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian di lokasi penangkapan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Tanjungsiang, Iptu Hajid Abdulah, S.H., menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
“Modus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak dengan Astag, ” pintanya.(Redal)***