Galagala.Id, Subang,-Dua narapidana terorisme yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Muhamad Yusuf bin Abdul Halim dan Luigi Juliani akhirnya sadar dan melepaskan semua yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Keduanya secara resmi membacakan ikrar setia terhadap NKRI dalam suatu acara yang digelar di Aula Lapas, Selasa ( 23/5/ 2023). Ikrar ini dibacakan dihadapan Kakanwil Kemenkumham Jabar yang diwakili Kadiv.Pemasyarakatan, Kusnali, Kalapas Kelas IIA Subang, Tomi Hendri, Kalapas dari daerah tetangga, Perwakilan dari Polres Subang,iKodim 0605 Subang, Kemenag Subang dan undangan lainnnya.
Usai berikrar, keduanya melakukan penghormatan dan prosesi penciuman Bendera Merah Putih serta penandatanganan naskah sumpah setia NKRI oleh kedua Napi disaksikan pejabat terkait.

Menurut Kalapas Kelas IIA Subang, Tomi Hendri didampingi Kabinadik, Cepy Mulyawan mengatakan, Ikrar NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil deradikalisasi, dimana sebagai langkah awal para narapidana tindak pidana terorisme untuk mendapatkan program pembinaan di dalam Lapas seperti Remisi, Integrasi dan lain sebagainya. ” Ikrar yang diucapkan sebagai suatu janji serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “ungkapnya.
Secara khusus, tujuan ikrar NKRI adalah berikrar serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, Berikrar secara tulus dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bemegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH- 02 PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk)

Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan. Sebagai bentuk resminya pelaku individu dan kelompok bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah untuk menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat
Lapas Kelas IIA Subang dalam menangani narapidana Tindak Pidana Terorisme membentuk suatu tim Perwalian Napiter dalam kegiatan pembinaan dengan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Densus88 Anti Teror, Polri, BNPT, BIN, Intelkam Polres, Kodim dan Stake Holder lainnya.
“Saya berharap langkah-langkah yang telah kami ambil dalam melaksanaan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme tidak hanya dapat membuat para napiter yang ada di Lapas Kelas IIA Subang untuk kembali ke pangkuan NKRI tetapi juga membuat para napiter dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat. Juga semoga kedepannya Lapas Kelas IIA Subang dapat tetap menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait,”pungkasnya.




