Galagala.Id,Subang,- Hati-hati bila iseng mengshare dan mengajak untuk bermain judi online (Judol). Apalagi terlibat langsung menjadi fasilitator karena tergiur keuntungan, akibatnya akan berhadapan dengan hukum.
Sebagaimana yang dilakukan oleh warga Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Subang, berinitial N, kini meringkuk dalam tahanan Mapolres Subang setelah diketahui menjadi fasilitator dan mengambil keuntungan dari Judol.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, Kasi Humas, Kasi Propam kepada wartawan, Rabu (6/11/2024). Penangkapan tersangka N yang merupakan agen judi online tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya warga memasang judol. Akhirnya ditangkap pada Senin 4 Nopember 2024 kemarin di TKP
“Tersangka N merupakan pemilik akun judi online dan memfasilitasi warga yang ingin pasang judi online di website jeboltogel,” kata Kapolres AKBP Ariek dan tersangka mendapat keuntungan 20 persen dari setiap pemasangan yang menang.
Diakui oleh tersangka kalau perputaran dana masuk atau deposit selama 2 hari Rp. 775.000 dari warga yang pasang Judol lewat pelaku N. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone merk Vivo uang tunai saldo akun dana sebesar 113.900.000.

Apa yang dilakukan N melanggar pasal 45 ayat 3 contoh pasal 27 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. Adapun ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah
Apa yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian merupakan bagian daripada kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi atensi publik yaitu korupsi dan judi online. “Jadi kami juga mohon kepada rekan-rekan untuk memberikan menginformasi bila ada persoalan tindak pidana. Kita terbuka lebar dan akan segera menindaklanjutinya, “ungkap Kapolres (Redal)***




