Galagala.Id, Patokbeusi,-Jajaran Polsek Patokbeusi, Polres Subang berhasil menangkap pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golo Akibatnya korban luka di bagian lengan dan dilarikan ke Rumah Sakit di Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi, beberapa hari lalu.
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman S.H, M.H kepada wartawa, Rabu (17/5/2023) mengungkapkan kronologi penganiyaan tersebut.Proses penangkapan pelaku pun berlangsung cepat, hanya membutuhkan waktu 5 jam setelah petugas menerima laporan perkara dari warga.
“Jadi modus operandi nya ini pelaku alias tersangka Samsul Marif (23) bersama saksi Ghofur awalnya mendatangi rumah orang tua Sidik (24) dengan membawa sebilah golok. Sesampainya di rumah orang tua sidik pelaku bertemu dengan hasan yang menghalangi samsul untuk bertemu sidik karena sidik sedang buat kopi di dapur, kemudian terjadilah cekcok dan ahirnya samsul membacok hasan dengan sebilah golok dan mengenai lengan korban sehingga mengakibatkan korban hasan luka bacok dan dilarikan ke rumah sakit,”ungkap Kapolsek Patokbeusi didampingi Panit Reskrim Iptu Masri.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolsek, pelaku pembacokan ini ternyata masih berstatus dalam pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II Cirebon dalam perkara pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur. Yang divonis 6 tahun 8 bulan baru dan dijalani 4 tahun.
Kemudian tersangka pun didugamelakukan pencurian R2 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilkum Polsek Cilamaya Polres Karawang.
“Akibat perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan di Polsek Patokbeusi. Ia dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Thn 1951 Subsider
Pasal 351 KUH Pidana. Adapun barang bukti yang diamankan sebilah golok dan 1 unit R1 merk Honda beat tanpa plat nomor,”pungkasnya.




