Jalancagak.Galagala.Id,- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Subang menggerebek dua warung penjual minuman keras (miras) di Kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (8/7/2023) malam.
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Reskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat melalui WhatsAap (WA) tentang peredaran miras.
Dari informasi tersebut, Satreskoba Polres Subang melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, miras tersebut berasal dari sebuah warung milik, RN (50) dan NN (59). Benar saja, ditemukan ratusan botol miras tanpa izin edar di dalam warung tersebut.
“Jumlah yang disita 737 botol miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. Dua pemilik warung menjual miras masih menjalani pemeriksaan,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Indramayu tersebut.

Akibat perbuatannya, RN (50) dan NN (59) dijerat dengan Perda Kabupaten Subang No 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.




