Jakarta, Galagala.Id,- Polri memutuskan untuk menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan beberapa pasal bukan hanya penistaan agama atau berlapis.
Karena ada pasal tambahan, pimpinan pesantren yang ada di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Soal pasal tambahan untuk Panji Gumilang tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
“Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan,” kata Djuhandhani.
Adapun pasal dimaksud adalah Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, jika terbukti melakukan pelaggaran, Panji Gumilang terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun.
Menurut Djuhandhani, pasal tambahan tersebut ditetapkan, setelah penyidik mengadakan gelar perkara kedua, 5 Juli 2023 kemarin.
Sebelumnya, seperti diketahui, Polri mengusut kasus Panji Gumilang dengan dugaan penistaan agama, sesuai dengan laporan polisi yang masuk dari masyarakat.
Hingga gelar perkara pertama dilaksanakan 3 Juli 2023, usai Panji Gumilang dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan, perkaranya masih penistaan agama.
Namun dalam perkembangannya kemudian, dalam gelar pekara kedua yang dilaksanakan Rabu 5 Juli 2023 kemarin, penyidik menemukan beberapa pasal lain.
Kasusnya sendiiri sejak beberapa hari lalu sudah dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. (*)



