Bupati Subang Minta  Payung Hukum Kuat Demi Percepatan PSN Patimban di Subang

GALAGALA.ID, Jakarta,-    Bupati Subang Reynaldy Putra Andita yang akrab disapa Kang Rey menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat dalam mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang, khususnya pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban.

Hal itu disampaikan Kang Rey saat menghadiri Rapat Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian AGHT Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut membahas berbagai hambatan dalam pembangunan akses tol menuju Pelabuhan Patimban yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat.

Dalam forum tersebut, Kang Rey mengungkapkan salah satu persoalan utama di lapangan ialah masih adanya oknum pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan jam operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025.

“Sudah ada komitmen terkait jam operasional kendaraan besar melalui Peraturan Bupati, namun ternyata pembatasan jam operasional masih dilanggar,” ujarnya.

Kang Rey menegaskan, Pemerintah Kabupaten Subang mendukung penuh percepatan pembangunan PSN. Namun di sisi lain, aktivitas tambang yang tidak tertib dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Ia juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Subang yang mengatasnamakan proyek PSN, padahal tidak memiliki izin resmi.

“Masih banyak galian yang tidak berizin, bahkan berada di tanah negara maupun tanah pribadi tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Kang Rey, Pemkab Subang sebelumnya telah menginisiasi nota kesepakatan bersama para pengusaha tambang.

Kesepakatan itu mencakup kebutuhan material galian untuk PSN, kontribusi pajak daerah, hingga deposit perbaikan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang.

“Kita hitung kebutuhan material untuk PSN dan industri, lalu kita tarik pajak sesuai kebutuhan tersebut. Selain itu ada deposit untuk perbaikan jalan, karena hampir Rp450 miliar anggaran provinsi digelontorkan di Kabupaten Subang. Jangan sampai jalan yang sedang dibangun malah kembali rusak,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Rey menegaskan bahwa Pemkab Subang membutuhkan jaminan hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Subang dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kerugian negara maupun dampak negatif bagi masyarakat.

“Kita ingin mendukung PSN agar cepat selesai, tetapi masih ada aktivitas galian yang ngeyel dan tidak menaati aturan jam operasional. Ketika ada galian tanpa pajak, tentu itu merugikan negara. Kami butuh jaminan dan payung hukum yang jelas agar pembangunan PSN dan KEK di Subang berjalan aman dan lancar,” tandasnya.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum, pihak swasta, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Kasatpol PP Subang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(yop/redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *