Galagala.Id, Pamanukan,- Kepolisian Sektor (Polsek) Pamanukan berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar pada Selasa (11/02/2025) siang. Razia ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga melalui media sosial terkait dugaan peredaran miras ilegal di sebuah rumah warga.
Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin, bersama anggota kepolisian, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Langkah ini dilakukan sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami membuat laporan informasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat penggeledahan dan surat perintah penyitaan,” ujar AKP Udin Awaludin.
Saat penggerebekan, petugas mendatangi rumah seorang warga berinisial N, yang diduga menjual miras di warungnya. Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral.
“Kami berhasil mengamankan puluhan minuman keras jenis Ciu yang dibungkus menggunakan botol Aqua,” tambah AKP Udin.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pamanukan.(Redal)***




