8 Syarat Pembangunan Mall di Kabupaten Subang

GALAGALA.ID, Subang,-     Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP mengungkapkan  rencana pembangunan Mall di lahan milik Pemkab.Subang yang kini jadi pertokoan dan Pujasera bakal mulai dibangun pada tahun ini.

Hal ini setelah membeberkan 8 syarat yang Ia ajukan dan akhirnya disetujui oleh investor. Kedelapan syarat itu antara lain :

1. Tidak boleh menggunakan modal luar harus modal pribadi
2. Relokasi pedagang;
3. Tenaga kerja;
4. Saham pemda harus besar;
5. Pemda harus tergabung dalam direksi di dalamnya baik lewat Pemerintah Daerah atau BUMD PT Subang Sejahtera;
6. Pengelolaan sampah;
7. Tata kota karena di depan mall harus ada pedestrian;
8. Aset Pemerintah Daerah tetap menjadi aset Pemerintah Daerah karena mall dibangun di atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sehingga dalam 30 tahun harus kembali.

“InsyaaAllah, pembangunan mall tahun ini mulai berjalan, tapi saya tekankan masyarakat harus happy pedagang juga harus happy, “kata Bupati yang akrab disapa Kang Rey usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah, Selasa (19/5/2026) sore.

Dirinya memastikan keputusan terkait pembangunan mall dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang sehingga nanti akan memberi dampak terbaik bagi masyarakat.

“Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik”tegasnya

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. (Yop/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *