Bandung,Galagala.Id,- Kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) dua pekan lalu. Akhirnya tersangka bertambah 2 lagi setelah sebelumnya Polisi menetapkan sopir bus yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, dari Depok.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo dalam press comference di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya
Setelah bus tersebut diubah dimensinya, AI mempercayakan kepada A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Di sini kemudian A menyuruh sopir bernama Sadira untuk membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok berwisata ke wilayah Subang.
“Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi,” tuturnya.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu.
“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” terangnya.
Atas perbuatannya, AI dan A kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutab Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun kurungan penjara, dan atau 5 tahun penjara,” pungkas Dirlantas Polda Jabar.
Sebelumnya diberitakan, sopir bus atas nama Sadira sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengemudi asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah pada fungsi rem.
Penetapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan. Mulanya, didasari adanya temuan tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling
Penetapan Sadira sebagai tersangka, dibuktikan dari adanya percobaan perbaikan rem bus sebanyak dua kali. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, dari panggilan Firman atas permintaan dari Sadira.
Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, Ciater, Subang. Perbaikan kembali dilakukan oleh kernet dan pengemudi, untuk memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain
Namun karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sadira terancam dikenakan Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.(Redal)***