4 Cucu Tirinya Dicabuli, Kakek Warga Cijambe Dibui

GALAGALA.ID, Subang, – Seorang kakek berinisial HT (66) terpaksa dibui di tahanan Mapolres Subang setelah terbukti mencabuli 4 (empat) cucu tirinya yang masih di bawah umur. Aksinya sudah lama dengan modus diiming-imingi uang jajan  dan ancaman.

Hal ini diungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan di Aula Patriatama, Selasa (5/5/2026) malam. ‘Tersangkanya kini sudah diama bkan dan diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara, ” Katanya.

Didampingi  Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang, Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Pelaku yang berinisial H.T (66), yang merupakan kakek tiri dari para korban, terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap empat orang cucu tirinya, yakni Y.R (21), K.A (17), K.P (15), dan K.Z (5).

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan modus bujuk rayu berupa pemberian uang jajan dan ancaman agar para korban tidak menceritakan perbuatannya. Aksi bejat ini dilakukan pelaku dalam rentang waktu sejak tahun 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe, Kabupaten Subang. Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya dan memaksa korban untuk memegangnya.

Dari pengungkapan ini, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian serta akta kelahiran asli milik para korban untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat. Orang tua diminta untuk selalu membangun komunikasi yang baik, menanamkan keberanian untuk melapor, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.(redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *