GALAGALA.ID, Subang,- Terdesak kebutuhan untuk melaksanakan pernikahannnya, ARR (19) nekat melakukan pencurian di Toko Busana Serba Rp 34 Ribu di Pamanukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakilnya, Kasat reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas dan Kasi Propam kepada wartawan, Selasa (4/5/2026) menjelaskan kalau tersangka yang mantan pegawainya itu kini meringkuk di tahanan Mapolres Subang.
Aksi yang dilakukan tersangka, masuk ke toko busana sekitar pukul 20.00 WIB dengan bersembunyi di balik manekin dan gantungan baju sampai menunggu toko tutup sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah toko tutup, pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak seluruh uang yang ada di laci kasir.
Tersangka yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat merupakan mantan karyawan toko tersebut berhasil menggasak puluhan juta rupiah. Selain untuk biaya pernikahan juga membeli handphone dan pakaian serta kebutuhan pribadi.
Kejadian ini baru diketahui oleh pemiliknya, Yusup Suparman saat membuka toko dan mendapati uang di dalam laci hilang. “Pemilik toko langsung mengecek CCTV dan terlihat ada pencuri masuk, ciri-ciri pelaku dikenali oleh pemilik toko, karena pelaku pernah bekerja di toko tersebut,” kata Kapolres
Polsek yang diberi laporan pun akhirnya bergerak cepat dengan mendatangi rumah calon mertua pelaku. Saat itu, pelaku mencoba kabur dari rumah calon mertua dengan naik ke atap aula Kantor Desa Rancasari di dekat rumah tersebut dan berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mencuri untuk biaya nikah, sedangkan dia menganggur setelah berhenti bekerja di toko tersebut. Uang tersebut sudah diberikan ke calon mertua untuk biaya pernikahan, termasuk biaya rias pengantin, uang dapur, serta mahar. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sisa uang yang belum dibelanjakan untuk biaya pesta pernikahan.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita uang Rp 12.500.000, uang tersebut sempat berserakan saat pelaku coba kabur, dan dari calon mertua Rp 23.500.000, serta 1 buah handphone yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil curian tersebut,” kata Udin. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Pamanukan. Rencana pernikahan yang tinggal menghitung hari pun terancam batal.(redal)***




