Galagala.Id,Subang,- Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, AJ alias AY bersama 2 pengusaha MDS selaku Direktur CV. NSG dan DAR yang berperan sebagai Komisaris CV. NSG pidana korupsi pengadaan 2 ambulance dengan nilai kontrak 3,150 milyar.
Akibat perbuatan mereka di masa Covid-19 tahun 2021, negara mengalami kerugian kurang lebih 1,2 milyar.”Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, Kasi Humas, AKP Edi Juhedi dan Kasi Propam, IPTU Gumilar Prasetya dan Kanit Tipikor Satreskrim kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Menurut Kapolres Subang kasus ini terungkap pada tahun 2020, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulanbagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan ini ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, ternyata dalam praktik ada kecurangan mulai tercium saat AJ yang bertugas sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT. ISI untuk pengadaan ambulance tanpa melalui prosedur yang sesuai.
“AJ diduga melakukan persekongkolan dengan MDS dan DAR untuk meminjam nama PT. ISI tanpa persetujuan direktur resminya. Mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. ISI serta membuat rekening baru atas nama PT. ISI untuk melancarkan proses pengadaan. AJ selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian nkerugian negara tak terdeteksi lebih awal,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari BPKP Jawa Barat, Ariek menjelaskan, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar. Dan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulance, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulance.
Selain kerugian negara, lanjut Kapolres, penyidik mengungkap kalau AJ menerima dana sebesar Rp343 juta dari DAR dan MDS yang sebagian besar diterima secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening istrinya.
“Dana ini kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online. Selain itu, DAR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp75 juta,sementara MDS memperoleh Rp433,2 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa 57 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka. Selain itu, empat ahli turut diperiksa, termasuk ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana.
Kapolres menegaskan menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalisir kerugian negara. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi ini di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan,” pungkasnya.(Redal)***