GALAGALA.ID,Subang,- Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya ( Satnarkoba ) Polres Subang tak mengenal lelah memburu dan mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tanpa izin di wilayah kerjanya.
Langkah inipun akhirnya berhasil mengamankan sekira 26 tersangka dari 21 kasus selama periode pertengahan Juli 2026. Termasuk barang bukti alat dan kejahatannya.
Secara resmi Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto didampingi Wakil Bupati Subang, Perwakilan Kodim 0605, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Ketua MUI kepada wartawan di Aula Patriatama Polres Subang,Selasa(4/8/2026) menjelaskan kalau dari 21 kasus tindak pidana narkoba terbanyak narkotika jenis sabu sebanyak 14 kasus.
“Sedangkan selebihnya 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika. Dari keseluruhan perkara tersebut, kita berhasil mengamankan 26 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,”katanya.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Kapolres didampingi pula Wakilnya, KBO Satreskoba, Kasi Humas dan Kasi Propam mengatakan kalau Satres Narkoba Polres Subang juga menyita berbagai barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Subang menyebutkan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), sistem tempel/peta, transaksi secara langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Pihaknya pun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Wakil Bupati H.Agus Masykur menilai langkah jajaran Satres Narkoba telah menyelesaikan ribuan korban ketergantungan dan kerusakan mental generasi. Demikian pula Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subang memberikan apresiasi atas kesungguhan jajaran Polres Subang dalam penanganan peredaran Narkoba.(redal)***




