Bupati Sidak Tempat Hiburan dan Penjual Miras Tak Berizin. Ternyata….

GALAGALA.ID, Subang,- Menindaklanjuti berbagai macam aduan di media sosial terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik penjualan miras yang tak berizin. Sabtu malam (2/5/2026)

Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dilaksanakan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam pelaksanaannya, Bupati Subang, Kang Rey meninjau sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M

Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang, dikelompokkan dalam golongan minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas 0% sampai dengan 5% ;

minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%; minuman beralkohol golongan C dalam adalah minuman beralkohol dengan kadar (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%. Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol hanya terbatas pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan eceran dan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKP-A dan/atau SKPL-A yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan

“Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras”tegasnya

Kang Rey menegaskan bahwa sidak miras tersebut berdasar aduan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur. Sidak tersebut turut melibatkan jajaran Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita tidak terbang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada ‘yang ini punya siapa?’ ‘itu punya siapa?’ semua tempat kita datangi”tegasnya

Tidak hanya itu, Kang Rey menegaskan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual akan kita sita semua barangnya, “tegas Kang Rey

Kang Rey menegaskan bahwa penjual Miras yang nakal akan ditindak tegas hingga penutupan usaha, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang

“Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang” pungkasnya. (Yop/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *