GALAGALA.ID, Jalancagak,- Polsek Jalancagak berkomitmen menolak segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan premanisme di wilayah hukumnya demi menjaga Kamtibmas dan menciptakan iklim kondusifitas.
Polsek Jalancagak memastikan akan menindak tegas setiap aksi pemerasan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kompol Dede Suherman usai turun langsung bersama jajaran anggotanya melakukan langkah preemtif, preventif serta penindakan kepada para pelaku yang diduga melakukan praktek premanisme/pungli di wilayah hukum Polsek Jalancagak pada Senin (21/5/2025).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Jalan Cagak Kompol Dede Suherman menjelaskan langkah tersebut dilakuan setelah banyaknya laporan dari warga masyarakat (supir truk) yang merasa keberatan atas banyaknya keberadaan pos-pos yang mengatasnamakan organisasi lingkungan dengan dalih menjual minuman mineral/kemasan dengan memaksa dan harga tidak wajar.
Dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 37/HUB.02/Kesra tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat pihaknya sangat mendukung dalam pemberantasan pungli serta premanisme.
Dengan adanya laporan masyarakat Kapolsek Jalan cagak beserta anggota langsung merespon dengan mengamankan 10 orang beserta barang bukti uang dan air mineral yang diduga melakukan pungli di jalan desa buniayu Jalancagak Subang, dibawa ke Polsek Jalancagak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya ada truk lewat, mobil mobil besar lewat, mereka pura pura menjual air mineral dengan harga yang tidak wajar dan memaksa,” kata Kapolsek Jalancagak.
Kapolsek Jalancagak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk pungli dan premanisme di wilayah hukum Polsek Jalan Cagak
Pihaknya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus pemerasan berkedok organisasi.
“Kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” tambahnya.

Kapolsek juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi serta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungli , premanisme serta kriminal lainnya
“Sesuai arahan Pak Kapolres Subang, laporan bisa disampaikan langsung langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 Polres Subang,” pungkasnya.(Redal)***