Miliki 7.915 Butir Obat Terlarang, Satres Narkoba  Polres Subang Amankan OW di Pamanukan

GALAGALA.ID, Subang,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba  Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, pada Sabtu (19/4/2025) malam.

Tidak hanya seorang pemuda berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.915 butir.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya.(Rls/Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *