Polres Subang Amankan 2 Pengerah Naker Bodong ke Arah Saudi

Galagala.Id, Subang,-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pamanukan Subang,HER (44) menjadi korban pengerah tenaga kerja ilegal alias bodong. Korban dijanjikan digaji Rp 6 juta dan ternyata di Arab tidak mendapatkan pekerjaan.

Kejadian inipun dilaporkan keluarganya ke Mapolres dan akhirnya berhasil menangkap TC (43) yang bekerja sebagai wiraswasta asal Mulyasari Rt. 019/005 Desa Anggasari Kecamatan Sukasari – Subang.

“ Pelaku yang kedua, AQ (50) bekerja sebagai wiraswasta berasal dari kampung Ciroyom tengah Rt. 004/002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni kepada wartawan, Sabtu ( 10/06/2023).

Dua orang tersangka berinisial TC 43 dan AQ 50, kata Kapolres Subang AKBP Sumarni , modus operandi, pelaku menjanjikan kepada korban agar tidak takut untuk berangkat ke luar negeri karena proses pemberangkatannya resmi bukan ilegal.

Pemberangkatan korban ke Saudia Arabia akan mendapatkan gaji Rp 6.000.000 per bulan, dengan mendapatkan uang fit sebesar Rp 10.000.000,”jelas AKBP Sumarni.

AKBP Sumarni mengatakan, pelaku dengan inisial TC beralamat di Dusun. Mulyasari, RT 019/005 Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Pelaku dengan inisial AQ beralamat Kp. Ciroyom Tengah, RT 004/002, Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah paspor atas nama korban, dan 1 lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Ditambah lagi, kata Kapolres dengan ancaman hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah).

Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *