25.4 C
Indonesia
More

    Ketidakjelasan Status…. Honorer Satpol PP Bakal Kembali Datangi Kemendagri

    Galagala.Id,Subang,-Puluhan tenaga honorer yang bekerja dan telah mengabdikan diri belasan bahkan ada yang puluhan tahun di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus dirundung keresahan. Apalagi Pemerintah akan terjadi menghapus tenaga honorer alias pegawai non-ASN pada November 2023, sesuai Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Subang,Asep yang ditemui usai mengikuti apel, Senin (12/6/2023) membenarkan kalau pihaknya bersama rekan lainnnya se-Indonesia sudah pernah datang ke kementerian di Jakarta. ” Dalam waktu dekat juga kita akan kembali mempertanyakan keseriusan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya didampingi rekannya, Irvan.

    Ketua Umum kita, Fadlun, lanjut Asep, Forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB Pemerintah Pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah PNS.

    Bahkan Kemendagri mau mendata ulang, hanya saja sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri. “Untuk itulah kita di daerah diintruksikan akan menggelar aksi kembali dan kita pun siap karena hal ini merupakan untuk kejelasan nasib kita ke depan yang telah mengabdikan diri puluhan tahun,” ungkap Asep.

    Kepala BKD Jabar, H.Sumasna yang diminta komentarnya melalui sambungan seluler membenarkan kalau pemerintah secara umum akhir November 2022 yang lalu telah dilakukan verifikasi jumlah non ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.
    Hasil verifikasi tersebut, sudah disampaikan ke BKN, dengan kondisi terkini jumlah non ASN mencapai 32.000 orang.

    Dirinya tidak menjelaskan secara husus untuk Satpol PP dan soal honorer kembali ke masing-masing daerah. Ternyata ada beberapa kondisi daerah dalam pengelolaan non asn, terkendala kemampuan anggaran. Untuk daerah seperti ini tinggal meeyiapkan dan mengajukan formasi ke Kemenpan.

    “Ada daerah yg hari ini butuh support non asn dalam pelayanan publiknya tapi kendala anggaran tinggi. Banyak sekali pemda seperti ini, sehingga formasi selalu terkoreksi dengan kemampuan apbd-nya,” jelas H.Sumasna.

    Sampai sekarang, arahan untuk jenis pelayanan yang bisa out sourcing maka diarahkan out sourcing, tidak selalu harus diarahkan asn atau pns denhan pppk yang merujuk ke Permenpan RB No.158 Tahun 2023.

    Komisi II DPR RI Desak Kemenpan RB Selesaikan

    Sementara itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas agar segera menyelesaikan nasib honorer yang seharusnya dihapus pada 28 November 2023. Hal ini juga disetujui oleh Anas.
    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat kerja, Senin (10/4/2023) silam.

    DPR RI juga memberikan beberapa catatan yang harus dipenuhi, yaitu tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kemudian tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor dari yang diterima saat ini.

    “Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

    Selanjutnya kebijakan ini diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran dan menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

    Doli menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dala penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles