21.4 C
Indonesia
More

    Edarkan Sabu Pemuda Asal Jabong Diciduk Satres Narkoba Polres Subang

    SUBANG,Galagala.Id,- Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus Seorang pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

    Pemuda tersebut diringkus lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

    Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pelaku ini diringkus saat berada di wilayah Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

    Heri menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

    “Saat dilakukan penggeledahan didapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna biru dan hitam. Kemudian, petugas juga menemukan 12 paket narkotika Jenis sabu disimpan di semak semak,” Jelas Heri, pada Rabu, 26 Juni 2024.

    Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

    “Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” Jelasnya.

    Heri mengungkapkan narkotika tersebut sisa penjualan dari seluruhnya sebanyak 10 gram dan seluruhnya untuk diperjual belikan.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut,” tegas Heri.

    Ia menambahkan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucapnya.

    Heri menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

    “Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan” kata Heri (Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles