BERKAT kejelian petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Subang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti di 2 tempat yang berbeda, Rabu (25/1/2023).
Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasatnarkoba, AKP Ronih membenarkan adanya penangkapan pengendar berintial NP (39th) oleh anggota unit 2 Opsnal Sat Narkoba Polres Subang. “Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kita kembangkan, tersangka tadi malam diciduk di tempat tinggalnya di Blok Rambutan Kelurahan Cigadung Subang “jelas Ronih.
Di sana petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus paket plastik klip warna bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di dalam gantungan kunci warna hitam yang ditemukan diatas lemari Es.
Tak hanya sampai disitu petugas juga melakukan penggeledahan kembali di rumah satunya, di Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket plastik klip warna bening ukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang dililit dengan lakban warna coklat dan merah yang ditemukan di Rak sepatu ruang tamu.
Bahkan di tempat lainnnya kamar tempat lain, anggota menemukan satu bungkus paket plastik klip warna bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di dalam panty liner yang ditemukan di rak meja rias didalam kamar, satu buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah bong atau alat hisal sabu dari botol bekas aqua, empat pak plastik klip bening, satu buah lakban warna coklat, satu buah lakban warna merah, satu buah Handphone android merk OPPO A 53 warna biru, No Sim Card : 081214475234.
Dengan Berat Brutto Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 16,06 Gram.
Tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Subang guna pemeriksaan lebih lanjut.”Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.