Uang BRI Senilai Rp 4,2 Milyar Berhasil Diselamatkan Polres Subang

PERAMPOKAN uang milik BRI yang sedang mengisi mesim anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah hukum Polsek Pusakanagara, Subang, sepekan lalu hingga kerugian mencapai Rp 4.781.000.000.- Akhirnya berhasil diungkap dan ditangkap para tersangka serta barang bukti dan sisa uangnya berhasil diselamatkan.

“Uang yang berhasil kita amankan dari para tersangka dengan total Rp.4.256.200.000 terdiri dari pecahan 50 ribuan dan seratus ribuan rupiah,”kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Dir Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K.Yani Sudarto dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki kepada wartawan Rabu (25/1/2023) sore di halaman Mapolres Subang.

Selain barang bukti uang, juga ketiga tersangka dan alat kejahatan ikut diamankan seperti mobil MB Wuling Warna Hitam Nopol A 1619 JF, beberapa Handphone berbagai merk yang di gunakan oleh para tersangka. Sisa pembakaran Cassette ATM,sarung tangan, pakaian, kupluk,dan masker yang di gunakan oleh eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian.

Terungkapnya kasus ini, jelas Kapolres setelah mendapat laporan dilakukan pengejaran bersama Dit Reskrimum Polda Jabar ke daerah Cirebon. Kejadiannya sendiri saat pengisian uang ke ATM BRI Karanganyar, Rabu 18/01/2023 sekira Pukul 02.00 Wib dan tersangka berhasil membawa lari uang Rp.4.871.000.000(Empat Milyar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah).

Tim pun mengendus keberadaan salah satu tersangka brrinisial SPR yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut.

Akhirnya mengembang pada hari Minggunya ke tersangka AR yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang di gunakan dalam aksi pencurian serta polisi juga menangkap tersangka JAK yang berperan sebagai eksekutor/pengambil alih kendaraan pengisi ATM milik BRI masih di daerah Cirebon.

Untuk menghilangkan jejaknya karena khawatir diketahui oleh pihak kepolisan,tersangka AR dan JAK membakar seluruh perlengkapan yangg digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan aksi pencurian,dan membakar Cassette ATM yang telah berhasil mereka bongkar dan ambil uang nya.

Menurut Kapolres Subang, untuk mempertanggung jawabkannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *