24.4 C
Indonesia
More

    Dua Bulan, Satnarkoba Polres Subang Berangus 25 Tersangka Sabu, Ganja dan Sediaan Farmasi

    Subang,Galagala.Id,-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Subang telah mengungkap 17 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dalam waktu dua bulan.

    Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo pada Presrilis mengatakan dari sekian kasus itu terdiri 11 kasus sabu, 5 kasus ganja dan 1 sediaan farmasi ilegal.

    “Untuk tersangka sabu sebanyak sembilan belas orang tersangka, ganja lima orang dan satu orang tersangka sedian farmasi ilegal. Total 25 Orang tersangka,” kata AKBP Ariek Indra Setanu kepada wartawan di Mapolres Subang, pada Jumat (3/11/2023).

    Ditambahkannya dari 25 tersangka tersebut terdiri dari 24 tersangka sabu dan ganja yakni inisial SM, AN, CA, TW, IH, DK, HS, SS, YT, KT, AN, DD, RZ, TR, DS, AR, MA, TF, DM, MT, AP, AL, DN, SK. Untuk tersangka sediaan farmasi ilegal, IF.

    Kasus narkotika diungkap di Tanjungsiang, Subang, Cibogo, Blanakan, Tambakdahan, Cikaum, Cijambe, dan Pusakanagara masing-masing 1 TKP, Pamanukan 2 TKP, Patokbeusi dan Pabuaran 3 TKP, serta Ciasem 1 TKP peredaran sediaan farmasi.
    “Tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan profesi wiraswasta 8 orang, karyawan swasta 2 orang, buruh 7 orang, tidak bekerja 7 orang dan seorang sopir,” ucapnya.

    Barang bukti telah diamankan terdiri sabu 241,69 gram, ganja 464,47 gram, sediaan farmasi 428 butir, HP 10 unit, timbangan sembilan unit, tiga sepeda motor, uang Rp100 ribu dan plastik klip enam pak.

    “Dengan jumlah barang bukti tersebut di atas dapat menyelamatkan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dan obat keras sebanyak 1.637 orang,” ucap mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut.

    Para tersangka, tambahnya, sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

    Menurutnya, ini bentuk komitmen daripada Polres Subang yang ditindaklanjuti dengan cepat narkoba Polres Subang dalam rangka pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukum polres Subang jadi tidak perlu ragu masyarakat apabila menemukan atau melihat mendengar silakan memberikan informasi kepada kami Polres Subang seluas-luasnya.

    “Jadi kami tidak akan menutup mata dan komit untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah kabupaten Subang,” pungkas Kapolres, AKBP Ariek.

    Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, bagi ke 19 tersangka Sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

    Kemudian 5 orang tersangka kasus Ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukumenanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

    Dan terhadap 1 orang tersangka kasus sediaan farmasi tanpa ijin disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.(Redal)***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Related articles

    Recent articles