Keistimewaan UU ASN dan Nasib Honorer

Jakarta,Galagala.Id,- Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Sekaligus mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

Demikian pula dengan UU ASN inipun memberikan keistimewaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan. Kedudukan antara PPPK dan PNS di tubuh birokrasi Indonesia adalah salah satu masalah yang dibahas dalam UU ASN 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memastikan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 5 UU ASN 2023 mengklarifikasi kesetaraan PNS dan PPPK. Bahwa, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Presiden Jokowi memberikan keistimewaan kepada PPPK selain kesetaran hak dan kewajiban seperti PNS.

Keistimewaan pertama yang diberikan Presiden Jokowi kepada PPPK adalah jenis jabatan yang dapat mereka isi. UU ASN 2023 menetapkan bahwa PPPK dapat diisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu. Pengisian jabatan manajerial dari PPPK diperuntukkan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu dengan prioritas instansi pusat tertentu.

Nasib Tenaga Honorer

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).

Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi menyelesaikan masalah tenaga honorer ini ialah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak adanya pembengkakan anggaran pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Anas.(Redal)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *