Tambang Ilegal di Patokbeusi Disegel Polres Subang, Pasca 3 Tambang lainnya Diduga Tak Berijin

GALAGALA.ID, Patokbeusi,- Adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tim gabungan dari Polres Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang dan Satpol PP Kabupaten Subang melakukan pengecekan lokasi tambang di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Senin (25/5/2026).

Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, dengan melibatkan personel gabungan Unit Tipidter, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kabupaten Subang.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati aktivitas galian dalam kondisi tidak beroperasi. Meski demikian, tim menemukan satu unit excavator yang berada di area tambang dalam keadaan tidak aktif.

Sebagai langkah pengamanan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung memasang garis polisi atau police line pada alat berat tersebut.

Selain melakukan pengecekan lokasi, tim gabungan juga meminta keterangan awal dari seorang pengelola berinisial Sdr. YL yang berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan, apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Subang.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegas AKBP Dony.

Saat ini, Polres Subang masih melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan instansi terkait, pemanggilan pengelola untuk dimintai keterangan lebih mendalam, hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3 Lokasi Disegel

Sebelumnya pada hari Minggu (24/5/2026) tim yang dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Subang, AKP AKP Muhammad Imam Fadhil melakukan penyesiran dan penyegelan terhadap adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Subang. Lokasi pertama berupa Galian Pasir dan Batu di Desa Sumurgintung, Kecamatan Cibogo sekira pukul 13.00 Wib. Saat tiba dilokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, alat berat maupun  pengelola tambang.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas penggalian ilegal.

Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material tampak terparkir di area lokasi.(Redal) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *